Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) akhirnya menyetujui agar sektor menara telekomunikasi tertutup untuk pihak asing. Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BPKM seusai Rakor di Gedung Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3) malam.
Meski seperti diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, sektor menara telekomunikasi (BTS) untuk saat ini masih tertutup untuk asing. Sektor ini hanya boleh dimasuki oleh pelaku usaha dalam negeri, Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan belum bersepakat mengenai investasi asing dalam bidang menara telekomunikasi tersebut dan menilai pihak asing masih diperlukan dengan memunculkan usulan agar asing tetap diperbolehkan masuk ke bisnis menara telekomunikasi.Tapi kemudian Gita pun menyatakan kesepakatannya mengenai sikap Menko Perekonomian maupun Menkominfo yang menghendaki sektor ini tertutup untuk asing dan keputusan tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah memastikan sektor usaha telekomunikasi khusus perusahaan menara Base Transreceiver Station (BTS) tidak dibuka untuk asing. Pemerintah berpendapat belum diperlukannya peran asing dalam pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Tifatul menilai, keputusan untuk menutup masuknya perusahaan asing ke dalam bisnis BTS didasarkan pada pertimbangan saat ini 92% bisnis BTS dikuasai oleh perusahaan asing. Sedangkan untuk lokal, hanya dikuasai sekitar 2-5%. Jadi intinya, menara masih untuk lokal, pertimbangannya itu dimanfaatkan untuk pengusaha lokal, leverage kita 70%, kalau dibuat tower bersama tidak ada," jelasnya.
Terkait rencana pembangunan 200 ribu tower, Tifatul menyatakan menara tersebut akan dibangun oleh seluruh operator telekomunikasi di Tanah Air. Seperti diketahui pemerintah sedang memfinalisasi revisi draft perpres daftar negatif investasi (DNI) dibeberapa sektor seperti kesehatan, sektor kreatif, pendidikan dan lain-lain. Pembahasannya sudah ditingkat menko perekonomian dan diteruskan ketingkat presiden untuk ditandatangani.